Jumat, 22 Januari 2010

Selayang pandang tugas syahbandar


“Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran’’
Sesuai dengan fungsinya tugas Syahbandar mengawasi kelaiklautan kapal yang meliputi keselamatan, keamanan, dan ketertitaban di pelabuhan
Seorang syahbandar akan dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kecelakaan kapal di laut ( human error / act of God ). Keselamatan kapal dalam kamus transportasi laut adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal. Secara terus menerus, keselamatan kapal harus diperiksa oleh Syahbandar sebelum boleh berlayar. Tugas-tugas profesi Syahbandar seperti yang termaktub dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Lemahnya pelaksanaan aturan keselamatan pelayaran pada prakteknya karena belum dilaksanakan secara optimal. hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni: pihak syahbandar yang belum memenuhi kualifikasi dalam arti belum menguasai secara penuh peraturan tertib Bandar, Penegakan hukum yang tidak sungguh-sungguh.
Selain itu seorang Syahbandar haruslah mampu bersikap tegas, Brain memiliki pengetahuan luas serta memahami setiap peraturan pelayaran sehingga dalam setiap langkah yang diambil berdasarkan peraturan yang ada.
saran
Hal yang harus menjadi acuan bagi seorang Syahbandar adalah tidak semata-mata hanya mengecek kelengkapan dokumen kapal tanda tangan lalu selesai, akan tetapi melakukan pemeriksaan dengan teliti mengenai kelengkapan kapal terutama alat navigasi, alat keselamatan yang ada dikapal, apalagi untuk kapal penumpang.
Sangat dipahami apabila hal ini membutuhkan waktu yang lama, akan tetapi keselamatan dalam pelayaran adalah hal yang utama.

VIVA COAST GUARD INDONESIA
khususnya KETAPANG HARBOUR